Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab
melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Negeri 2 Payakumbuh yang dibentuk berbadan hukum yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMK Negeri 2 Payakumbuh mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi melaksanakan uji kompetensi menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi
Skema dan jumlah unit kompetensi LSP P1 SMK Negeri 2 Payakumbuh yang diajukan lisensi ke bnsp dari masing-masing jurusan di dasarkan hasil rapat guru jurusan sehingga para guru Dimohon Bisa memfasilitasi kegiatan rapat dalam penyusunan skema dan unit kompetensi dimaksud penentuan skema disesuaikan dengan ketentuan skkni dan kebutuhan pelanggan untuk tahap awal maksimal 7 unit kompetensi yaitu :
- Skema sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan
- Skema sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan
- Skema sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik
- Skema sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
- Skema sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
- Skema sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan
- Skema sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Bisnis KonstrukSI dan Properti
MANFAAT LSP
UI KOMPETENSI
Sertifikasi profesi diperlukan untuk mengukur kompetensi kerja,
sehingga dapat diperoleh informasi atau gambaran tentang kompetensi kerja yang dimiliki seseorang.
Hal ini dapat diperoleh melalui kompetensi kerja yaitu proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif menyangkut tiga unsur “SKA” yaitu Skill, Knowledge, Attitude
Manfaat Sertifikasi Kompetensi Kerja
- Bagi Pemilik
Dengan memiliki kompetensi kemampuan yang dimilikinya sudah mengacu kepada standar Sehingga ruang lingkup keahlian yang dikuasainya sudah jelas akan membantu dalam penempatannya pada bidang yang sesuai dan pemberian penghargaan yang terukur
- Bagi Pemberi Kerja
Dengan memperkerjakan orang yang memiliki sertifikat kompetensi akan terjamin bahwa orang yang dipekerjakan mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan akan memperlancar tugas yang dapat meningkatkan daya saing